Modus Menawari Kerja Di Malaysia, 3 Penyalur TKW Ilegal Ditangkap Polres Majalengka

- 18 Januari 2021, 16:15 WIB
ilustrasi TKI
ilustrasi TKI /Pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES - Satreskrim Polres Majalengka tangkap tiga pelaku penyalur migran ilegal setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebut pelaku berjumlah tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalur migran ilegal.

"Tiga orang kita tangkap karena menyalurkan pekerja migran secara ilegal," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Baca Juga: Bertahan Hidup Ditengah Pandemi Dan Cuaca Buruk, Pengamat : BLT Perlu Diberikan Ke Nelayan Kecil

Dalam kasus ini Siswo mengatakan penyalur pekerja migran bisa dikatakan sebagai perdagangan orang, sebab tersangka mencoba menempatkan korban ke negara lain namun tidak sesuai dengan prosedur.

Modus tersangka menawari korban bekerja di malaysia, namun setelah korban melakukan pelatihan di BLK selama 2,5 Bulan di Indramayu, setelah melakukan pelatihan kemudian korban dipulangkan ke rumah kembali dengan alasan situasi pandemi.

Baca Juga: Hati Hati Malaikat Maut Setiap Hari Mendekat! Kenapa?

"Kemudian pada bulan November 2020, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri karena akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Tapi korban menolak," imbuh Siswo.

Lebih lanjut Siswo, menceritakan kronologi kasus tersehut, sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes usap sudah dibayar.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah