Nessie Judge Buka Suara: Kronologi Lengkap dan Hasil Otopsi Jasad Tangmo Nida

7 Maret 2022, 01:30 WIB
Nessie Judge Buka Suara: Kronologi Lengkap dan Hasil Otopsi Jasad Tangmo Nida /

UTARA TIMES – Nessi Judge merupakan seorang Youtuber Indonesia yang sering memposting video tentang misteri. Kali ini, Nessi Judge buka suara mengenai misteri meninggalnya Tangmo Nida.

Dalam video yang diunggah di akun YouTubenya yang berjudul ‘Tangmo Nida: Rangkuman Kasus Misteri Tenggelamnya Aktris Cantik Thailand!’ Nessi Judge mendeskripsikannya dengan jelas.

Berikut kronologi lengkap dan hasil otopsi jasad Tangmo Nida yang dipaparkan oleh Nessi Judge.

Tangmo Nida adalah seorang aktris Thailand yang lahir pada 13 September 1984. Ia memulai karir di bidang entertaiment sejak duduk di bangkku SMA.

Baca Juga: Memaafkan Teman-Teman Tangmo Nida, Warganet Justru Mencurigai Ibu Tangmo Nida: Demi Uang?

Selama 24 tahun berkarir, ia sudah membintangi kurang lebih 38 drama Thailand, 4 film layar lebar, 7 acara televisi, dan meraih berbagai penghargaan lokal di Thailand.

Pada tahun 2013, Tangmo Nida pernah menikah, namun hanya bertahan hanya 2 tahun.

Tangmo Nida ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan di sebuah sungai besar di Provinsi Nonthaburi Thailand.

Tangmo Nida menghabiskan waktu untuk bersenang-senang dengan 5 temannya yatu, Gatick, Sand, Por, Robert, dan Job.

“Yang membuat kasus ini viral ke penjuru dunia adalah banyaknya fakta yang janggal. Sehingga memunculkan beberapa teori konsipirasi meninggalnya aktris papan atas ini,” Ucap Nessi di video yang dia unggah.

Di hari Sabtu, 26 Februari 2022 jasad Tangmo Nida ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan dan mengapung di dermaga Pibulsongkram.

Baca Juga: Penjelasan Tanggal 7 Maret 2022 Kalender Jawa Hari apa Lengkap dengan Weton dan Karakternya

Kronologi dan Investigasi

Pada 24 Februari 2022, Tangmo Nida menaiki speedboat bersama 5 temanya. Malam itu Tangmo Nida dan temannya berencana untuk pergi ke Krung Thon Bridge dan Roma VII Bridge.

Sekitar pukul 10.40 malam, menurut keterangan dari teman-temannya, Tangmo Nida ingin pergi ke toilet. Karena toilet kapal rusak, Tangmo pergi ke bagian belakang kapal dan duduk di ujung kapal.

Temannya Gatick mengatakan, bahwa Tangmo tidak mengenakan pelampung. Disisi lain, Tangmo memegangi kaki Sand, tapi Sand tidak menyadarinya karena sedang main handphone.

Ketika tahu Tangmo jatuh, mereka tidak langsung mencari bantuan karena berusaha mencari sendiri.
Setelah lama tidak ditemukan, mereka berteriak ke sekitar dan mengubungi tim penyelamat.

Sekitar pukul 11.50 malam, tim penyelamat tiba dan menyisir area TKP. Pencariannya terhambat karena arus sungai cukup deras dan minimnya cahaya.

Polisi mencoba menghubungi 5 teman Tangmo yang berada di speedboat. Namun mereka tidak bisa dihubungi selama seharian.

Baca Juga: Tinggal KLIK! Download Poster International Women's Day, Cocok Untuk Di Posting ke Sosial Media

Ketika Technology Crime Suppresion Division mengecek ponsel Por, Robert memang mengendari speedboat dengan ugal-ugalan ketika Tangmo terjatuh.

Por dan Robert didakwa kelalaian karena Tangmo kehilangan nyawanya. Bahkan Robert tidak memiliki SIM yang valid untuk mengendarai speedboat.

Setelah melakukan pencarian selama 38 jam, jasad Tangmo Nida ditemukan oleh saudara laki-lakinya, pada Sabtu 26 Februari 2022.

Tangmo ditemukan sekitar 300 meter dari dermaga Pibulsongkram.

Hasil Otopsi

Seluruh tubuh Tangmo Nida ditemukan dalam keadaan yang membengkak. Berbeda dari bagian tubuh yang lain, wajahnya membiru kehitaman dan matanya terbuka lebar.

Berdasarkan laporan hasil otopsi Institut Kedokteran Forensik di Rumah Sakit Umum Polisi, Tangmo tewas akibat tenggelam.

Terdapat pasir di paru-parunya. Sehingga mengindikasikan bahwa ia masih hidup ketika tenggelam.

Selain itu, terdapat luka gores sekitar 30 meter di bagian paha kanan. Luka itu disebabkan oleh baling-baling perahu.

Diduga, adanya luka di bagian paha, membuat Tangmo Nida tidak bisa berenang.

Itu tadi kronologi lengkap dan hasil otopsi yang dijelaskan Nessi Judge dalam videonya.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler