Diketahui sebelumnya, B.I eks iKON telah menyumbangkan keuntungan dari album proyeknya yakni ‘Love Streaming’ dan album solo full long ‘Waterfall’ untuk tujuan yang baik.
Karena B.I eks iKON juga telah merencanakan saat perilisan lagu yang ke-3 dan ke-4, bahwa dirinya akan terus menyumbangkannya ke badan amal lain sampai tahun 2060.
Label IOK Company menyatakan bahwa B.I eks iKON melakukan ini sebagai refleksi diri dan berharap menjadi penolong bagi orang lain.
Sebagai informasi, mengikuti berita yang beredar, B.I eks iKON dihukum untui masa percobaan 4 tahun dan denda sekitar 1,5 Juta Won (sekitar Rp18 Juta).
Selain itu, hukuman yang diterima oleh B.I eks iKON atas penggunaan narkoba yakni 80 jam pelayanan masyarakat dan 40 jam pendidikan narkoba untuk penggunaan narkoba ilegal.***