Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 9 Maret 2022, 07:45 WIB
Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka /Instagram.com/@dinanfajrina/

UTARA TIMES - Doni Salmanan, Crazy Rich dari Bandung akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni sekitar 13 jam. Namanyapun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan dalih investasi menggubakab platform Quotex.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menjelaskan, ada beberapa alasan penyidik yang akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.

Baca Juga: Reaksi Dinan Fajrina saat Ditanya Jika Doni Salmanan Masih Jadi Tukang Parkir, Jawabannya Mengejutkan

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidikpun menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan seperti telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan tentu akun Quotex.

Polisi juga mengamankan satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw.

Baca Juga: Biodata Lengkap Gigi Ruwanita Mantan Istri Doni Salmanan, Ada Instagram, TikTok sampai Hobi

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan semua bukti yang ada, maka influencer asal Bandung itu harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah