Berikut Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur Terhadap Hukum di Indonesia

23 Juni 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi perkawinan anak. /Pixabay/Gerd/

 

 

UTARA TIMES - Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya.

Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.

Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Bab II Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”.

Baca Juga: Inilah Faktor-Faktor yang Menyebabkan Anak Melakukan Perkawinan di Bawah Umur

Dari adanya batasan usia ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengehendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur.

Sebagaimana telah diuraikan tentang perkawinan di bawah umur seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai macam dampak, seperti dampak hukum, pendidikan, kesehatan, psikologis, biologis, perilaku seksual, dan dampak sosial.

Baca Juga: 5 Strategi Kemen PPPA dalam Pencegahan Perkawinan Anak

1. Dampak terhadap Hukum, terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan di negara Republik Indonesia ini seperti:

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Baca Juga: Menarik! Inilah Tampilan Baru Star Menu dan Taskbar pada Windows 11

2. Dampak pendidikan, bahwa seseorang yang melakukan perkawinan terutama pada usia yang masih di bawah umur, keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai atau tidak akan terwujud.

Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah.

Dengan kata lain, perkawinan di bawah umur merupakan factor menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.

Baca Juga: BPOM AS Peringatkan Efek Samping Hand Sanitizer, Dari Sakit Kepala Hingga Mual

Tidak hanya berdampak kepada Negara, Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur, karena faktor seperti masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Media Neliti

Tags

Terkini

Terpopuler