Baca Juga: Akademisi Ungkap Pentingnya Peran Guru Tua Dalam Pendidikan Karakter
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Keppres tersebut ditetapkan presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***
Baca Juga: Travelling di Akhir Tahun Jadi Primadona Semua warga Indonesia