Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftar Rinciannya

- 29 November 2020, 17:36 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

Baca Juga: Akademisi Ungkap Pentingnya Peran Guru Tua Dalam Pendidikan Karakter

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***

Baca Juga: Travelling di Akhir Tahun Jadi Primadona Semua warga Indonesia

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x