Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Baca Juga: Gara-gara Ikut Kampanye Kepala Sekolah SD di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) keppres tersebut.
Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.