Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftar Rinciannya

- 29 November 2020, 17:36 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Baca Juga: Gara-gara Ikut Kampanye Kepala Sekolah SD di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) keppres tersebut.

Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x