Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftar Rinciannya

- 29 November 2020, 17:36 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 badan atau lembaga lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: KPK Temukan 15 Perusahaan yang Terlibat Ekspor Benih Lobster Dalam Kasus Edhy, Berikut Daftarnya

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

Baca Juga: Banyak Pihak yang Mengecam Aksi Teroris di Sigi

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x