UTARA TIMES - KPK mendesak Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena masih banyak menemukan kisruh pendataan.
Diketahui, DTKS sendiri menjadi dasar pendataan dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam sebuah pertemuan di gedung KPK pada Senin, 11 Januari 2021 sebagaimana dikutip Utara times dari Jurnal Presisi.
Baca Juga: Shesar Susul Jojo dan Ginting ke Babak 16 Besar Yonex Thailand Open 2021
Baca Juga: Hasto Tegaskan Sikap Ribka Tjiptaning Soal Vaksinasi,'Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya'
"KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu tapi 16 juta itu tidak yakin ada atau tidak orangnya. Jadi kami sampaikan dari dulu hapus saja 16 juta individu itu," kata Pahala.
Selain Pahala Nainggolan Risma pun bertemu dengan tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan jajaran di Kedeputian Pencegahan.
Pertemuan itu merupakan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK pada 3 Desember 2020 tentang penyampaian Kajian Pengelolaan Bantuan Sosial.
Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo Yang Jadi Kandidat Tunggal KAPOLRI