Kabar Gembira! Korban PHK Bisa Mendapat Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta, Silahkan daftar Melalui Link Berikut Ini

- 6 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay.com/

UTARA TIMES - Bantuan BSU subsidi gaji sebagai kompensasi covid-19 memang sudah resmi dihentikan pada 2021, namun korban PHK masih bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta melalui link berikut ini.

Kabar baik bagi korban PHK, dengan hanya mendaftar melalui link berikut ini, korban PHK bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta.

Korban PHK berpeluang mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta melalui program kartu pra kerja.

Jadi meskipun BSU subsidi gaji sebagai kompensasi covid-19 memang sudah resmi dihentikan pada 2021 namun bantuan senilai Rp 3,5 juta masih bisa didapatkan korban PHK melalui program kartu prakerja dan link dalam artikel ini.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tottenham vs Brighton 2022 : Harry Kane Berhasil Cetak 2 Angka

Adapun bantuan senilai Rp 3,5 juta bagi korban PHK dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebanyak Rp. 2,4 juta untuk modal, Rp 1 Juta untuk biaya pelatihan dan Rp. 150 ribu untuk pengganti quota.

Selain mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan melalui link berikut ini.

Adapun syarat bagi korban PHK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta, adalah:

Baca Juga: Begini Beda Gejalanya Omicron dan Delta yang Wajib di Waspadai

Korban PHK tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah