Kabar Gembira! Korban PHK Bisa Mendapat Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta, Silahkan daftar Melalui Link Berikut Ini

- 6 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay.com/

Korban PHK bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

Korban PHK berusia di atas 18 tahun dan memiliki KTP

Korban PHK bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Lengkapi Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Kemendikbud: Seleksi Umum dan Administrasi

Korban PHK bukan penerima BPUM atau BLT UMKM

Korban PHK bukan penerima BSU subsidi gaji.

Korban PHK belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya. 

Baca Juga: Liga Spanyol: Prediksi Athletic Bilbao vs Espanyol, Head to Head, Tanding 8 Februari 2022

Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 memang masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah