Korban PHK bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
Korban PHK berusia di atas 18 tahun dan memiliki KTP
Korban PHK bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Lengkapi Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Kemendikbud: Seleksi Umum dan Administrasi
Korban PHK bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Korban PHK bukan penerima BSU subsidi gaji.
Korban PHK belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Liga Spanyol: Prediksi Athletic Bilbao vs Espanyol, Head to Head, Tanding 8 Februari 2022