Kabar Gembira! Korban PHK Bisa Mendapat Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta, Silahkan daftar Melalui Link Berikut Ini

- 6 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay.com/

Baca Juga: Raditya Culik Nayaka untuk Memeras Abhimana, Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 181 Tayang 6 Februari 2022

Demikianlah informasi mengenai link pendaftaran bagi korban PHK untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah