Pastikan Penerima BSU Dari Kemendikbud, Ini Cara Pengecekannya

- 25 November 2020, 07:40 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

UTARA TIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Untuk mengetahui dinyatakan sebagai penerima BSU, anda bisa mengakses info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ini Ketentuan Rekening Bank Penerima BSU Kemendikbud

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Bersiap 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tetap Utamakan Kompetensi

Sebagai catatan, untuk dapat membuka info GTK pastikan pula menggunakan akun yang sudah di verifikasi.

Jika dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: ICW Menang Gugat Kemenko Perekonomian, Terkait Soal Dokumen Prakerja

Dikutip Utara times.com dari laman Setkab.go.id, Mdndikbud Nadiem Makarim, memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker);

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemensos Kembali Membuka Kuota Tambahan Penerima BLT Dampak Covid-19, Ini Syaratnya

Diketahui BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Untuk informasi dapat diakses di info.gtk.kemdikbud.go.id, agar dapat mengetahui di mana rekening yang digunkan dan apa saja persyaratan yang belum dipenuhi.

Sedangkan tingkat perguruan tinggi bisa diakses di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang.***

Baca Juga: Simak ! Ini Syarat Mendaftar Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer

 

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x