KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Simak! Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

- 10 Februari 2021, 09:41 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

UTARA TIMES - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di tahun 2021 kini telah dibuka.

Program KIP Kuliah bertujuan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia, merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar.

KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 10 Februari 2021: 'Pertimbangkan! Ekspresi Diri Dengan Metode Unik'

Baca Juga: Akibat Banjir, Pemda Indramayu Tetapkan 22 Kecamatan Darurat Bencana, Ini Daftarnya

Adapun syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah simak poin-poin berikut ini sesuai dengan laman resmi Kemendikbud.go.id sebagaimana dikutip Utara times dari Pikiran-rakyat.com.

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Sisyphus: The Myth', Totalitas Akting dan Kerjasama Cho Seung Woo dan Park Shin Hye

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x