KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Simak! Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

- 10 Februari 2021, 09:41 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk prosedur dan cara-cara pendaftaran KIP Kuliah dapat mengikuti alur berikut ini yang dikutip dari lama resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Solksjaer Beri Kabar Terbaru Kondisi Paul Pogba Jelang Laga Manchester United vs West Ham United Nanti Malam

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Polri Buka Suara Wafatnya Maaher Di Rutan Bareskrim, 'Kami Tawarkan Berobat, Maaher Tidak Menginginkan'

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah