b.18 bulan hingga 3 tahun, dan/atau denda Rp 6 juta - Rp 60 juta.
c.6 bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda. Rp 600 ribu - Rp 6 juta.
d.6 bulan hingga 3 tahun, dan/atau denda Rp 100 juta - Rp 1 milyar.
e.18 hari hingga 3 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 6 juta.
Jawaban : D
Baca Juga: Beredar Video Ramalan Joko Kendil Soal Gunung Semeru Meletus Lagi : Belum Ada Penangkalnya
6.Ketentuan mengenai penundaan Pemilu Kepala Daerah diatur dalam :
a.PP 6 Tahun 2005.
b.UU Nomor 32 Tahun 2004.
c.PP 6 Tahun 2005 jo. PP 17 Tahun 2005