Plagiarisme Dalam Karya Sastra, Berikut Tanggapan Kartika Catur Pelita: Plagiat Licik!

- 24 Februari 2021, 20:51 WIB
Kartika Catur Pelita
Kartika Catur Pelita /Instagram pribadi @kartikacaturpelitapelita/

“PLAGIAT LICIK! Cerpen 'Salawat Dedaunan' Yanusa Nugroho diplagiat dan memenangi lomba 'Nulis dari Rumah' Kemenparekraf! Dan pemuatan ganda cerpen 'Jalan Sunyi Menuju Mati' Fandrik Ahmad, di buku Pesan Penyintas Siang dan koran Kompas!” tulis Catur sebagaimana dikutip Utara times darivakun Facebook milik pribadinya.

Dengan kejadian plagiatisme tersebut tentunya akan muncul dampak merugikan bagi para penulis karya sastra asli. Dimana, akan merugikan, serta akan menggerus kredibilitas curator/dewan juri.

Kartika Catur juga berpendapat bahwa kasus plagiatisme patut dihukum agar mendapatkan efek jera.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Peraih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik Versi IPMA 2021

“Pelaku plagiat adalah pencuri. Layak dihukum demi menimbulkan efek jera. Plagiat layak dihukum demi keberlangsungan jalan panjang dunia literasi(sastra) Indonesia yang lebih baik. Terlalu banyak sudah kerikil tersaji di dunia literasi baca tulis.” ungkapnya lebih lanjut.

Disisi lain, Kartika Catur Pelita berharap bahwa profesi penulis harus semestinya diakui, seperti, dengan membentuk undang-undang mengenai profesi penulis.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran hingga Besaran Bantuan Program KIP Kuliah 2021!

“Hak dan kewajiban, dan hal seperti ini, semisal ketika karya seorang penulis 'dicuri'. Ketika karya seorang penulis diplagiat, kemudian diterbitkan, dan pihak x mendapat keuntungan finansial, sementara si penulis yang karyanya diplagiat mendapat kerugian imaterial dan material.” pungkas Kartika Catur.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah