Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

15 Februari 2022, 15:00 WIB
Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

UTARA TIMES – Herry Wirawan si Predator Seks dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar pada 15 Februari 2022.

Menurut Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Herry Wirawan si Predator Seks tersebut terbukti bersalah karena tindakannya yang memperkosa belasan anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali,” katanya, dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan

Baca Juga: Fakta Terbaru Herry Wirawan, Dikeluarkan dari Kampus Asal dan tidak Diakui Sebagai Alumni, Berikut Infonya

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati ditolak.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Geram dengan Herry Wirawan, Bintang Emon Unggah Video: Badannya Mirip Orang, Otaknya Original Kera

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” imbuh Yohanes Purnomo Suryo.

Sebelumnya Herry Wirawan dilaporkan karena tindakan bejatnya yang memperkosa belasan anak di bawah umur.

Bahkan korban dari Herry Wirawan tersebut beberapa di antaranya ada yang hamil hingga melahirkan.

Baca Juga: Beredar Foto Wajah Bonyok Herry Wirawan Viral di Instagram, Netizen Sedih Bukan Kepalang 'Tambahin'

Selain itu, sebelumnya terdapat kabar bahwa korban dari Herry Wirawan berjumlah 12 akan tetapi kini terungkap bahwa korban ada 21 orang.

Tindakan bejat Herry Wirawan tersebut dilakukan kepada para santriwatinya di pesantren TM Cibiru, Kota Bandung.

Selain itu perlu diketahui bahwa Herry Wirawan melakukan tindakan bejat tersebut sejak tahun 2016 silam.

Kini predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena aksi bejatnya.***

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler