Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah Tetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kalender 9 Desember 2020  ditetapkan sebagai hari libur nasional
Ilustrasi kalender 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional /Pexels/Olya Kobruseva

Disisilain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi , Rabu, 25 November 2020.***

Baca Juga: Pemerintah Fokuskan Empat Hal APBN 2021, Salah Satunya Penanganan Covid 19

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x