Perhatikan! Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Ilustrasi/Grafis PMJNEWS

UTARA TIMES - (9/12) Pilkada Serentak digelar hari ini Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada serentak 2020 di gelar di 270 daerah, diantaranya 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten akan melangsungkan pemilihan kandidat bakal calon kepala daerah.

Melaui peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah terbit Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pilkada 2020: Jelang Pungut Hitung Bawaslu Harap Pengawas TPS Bisa Akses Formulir C7

Baca Juga: Tindak Pidana Penyebaran Penyakit Menular, Polri Tegaskan Pilkada 2020 Serentak Patuhi Prokes

Dalam hal tersebut KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini.

Demi kelancaran berlangsungnya pemilu 2020 hari ini, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Simak tata cara pencoblosan Pilkada 2020 dalam masa pandemi yang dikutip Utara times dari PMJnews.

Baca Juga: Bawaslu Sampai Kepada KPU Soal Pentingnya Thermo Gun di Pintu Masuk Setiap TPS

1. Saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

3. Mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

Baca Juga: KPK Hadirkan Tiga Saksi Terkait Kasus Jasa Konsultasi Jasindo

5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Dalam hal ini KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Tujuannya yaitu, mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini: ‘Bijaksana, Diam Lebih Baik!’

Sebagai mana dikutip Utara times dari laman PJMnews, KPU telah menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.

Penerapan Protokol kesehatan ini dubuat untuk memperketat dan mengantisipasi kondisi. Serra beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah