Siap-siap! 24 Ruas Jalan di Jakarta akan Dilakukan Uji Emisi Kendaraan 2022

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi/Siap-siap! 24 Ruas Jalan di Jakarta akan Dilakukan Uji Emisi Kendaraan 2022
Ilustrasi/Siap-siap! 24 Ruas Jalan di Jakarta akan Dilakukan Uji Emisi Kendaraan 2022 /Abidin/Jurnal Medan

 

UTARA TIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor di sekitar 24 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta tahun 2022.

Uji emisi kendaraan ini akan dilakulan di sekitar 24 ruas jalan Jakarta dan rencananya akan diterapkan sepanjang tahun 2022 ini.

"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta Tiyana seperti dikutip Utara Times dari Cianjur Pedia, Jumat 24 Februari 2022.

Mengenai 24 ruas jalan tersebut, DLH belum bisa memberi rincian mana saja jalan yang akan ditetapkan untuk uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 25 Februari 2022, Radit Sadarkan Diri Semua Panik

Menurutnya, kegiatan uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, uji emisi juga untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor supaya tidak mencemari lingkungan.

Dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan ini, maka pemilik kendaraan yang melintasi 24 ruas jalan Jakarta diminta untuk minggir oleh petugas di lapangan, untuk dicek status uji emisinya.

Kemudian, kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus oleh petugas bisa melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Beberapa Amalan Ibadah yang Dapat Dilakukan Bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kemudian bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi akan diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan di lokasi tempatnya berlangsungnya kegiatan.

Tiyana juga menyampaikan, bahwa terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan bisa meningkatkan perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

"Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan,” jelasnya.

Uji emisi kendaraan yang akan diberlakukan di Jakarta ini juga untuk mengetahui kadar zat berbahaya di lingkungan.

“Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan," ungkap Tiyana.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Cianjurpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah