Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Dalam Negeri sebagai berikut
1. PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).
2. Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.
3. Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU No. 7 Tahun 2022.
6. PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.