Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024

- 31 Maret 2023, 13:33 WIB
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 4, disebutkan ketentuan pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Intip 3 Weton Kena Badai Rezeki Sebab Suka Berbagi dan Bakal Jadi Pengusaha Sukses di Bulan April 2023

1. Minimal berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara.

2. Berstatus kawin atau belum pernah kawin.

3. Tidak dalam kondisi dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.

5. Bertempat tinggal di luar NKRI tetapi mempunyai KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Tanggal Merah, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

6. Bagi pemilih yang dalam proses mengurus KTP elektronik, dapat menggunakan KK (Kartu Keluarga).

7. Syarat pemilih Pemilu 2024 yang terakhir adalah tidak menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x