Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024

- 31 Maret 2023, 13:33 WIB
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Pesta Pernikahan Anupamaa dan Anuj

5. Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Luar Negeri sebagai berikut:

1. PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit.

2. Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan juga Perbaikan Data Pemilih.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 31 Maret 2023: Hasmukh Jatuh Sakit

3. Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPSLN, KSK, serta pos dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Ketentuan form terdapat pada lampiran XXXV PKPU No. 7 Tahun 2022.

4. PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dibantu Pantarlih Luar Negeri.

5. Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPSLN.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x