PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

- Pimpinan Badan Usaha milik Negara

- Pimpinan Bank milik Daerah

- Pimpinan Badan Usaha milik Daerah

Apabila seorang PNS pria tidak melapor dalam jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan berlangsung, PNS tersebut akan mendapat sanksi hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No.30 Tahun 1980.

 

Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 pada 1 Juni 2023, Cocok Dijadikan Status

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

Menilik pada PP No.10 Tahun 1983, PNS pria dapat melakukan poligami apabila sudah memenuhi syarat syarat alternatif dan kumulatif.

Adapun syarat alternatif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x