- Pimpinan Badan Usaha milik Negara
- Pimpinan Bank milik Daerah
- Pimpinan Badan Usaha milik Daerah
Apabila seorang PNS pria tidak melapor dalam jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan berlangsung, PNS tersebut akan mendapat sanksi hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No.30 Tahun 1980.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 pada 1 Juni 2023, Cocok Dijadikan Status
Syarat PNS Pria Boleh Poligami
Menilik pada PP No.10 Tahun 1983, PNS pria dapat melakukan poligami apabila sudah memenuhi syarat syarat alternatif dan kumulatif.
Adapun syarat alternatif yang dimaksud adalah sebagai berikut: