PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

 

1. Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri pertama mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 untuk Caption Semua Media Sosial

3. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan

Sedangkan syarat kumulatif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

1. Persetujuan tertulis dari istri pertama

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x