2. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
3. Surat pernyataan bahwa PNS pria yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Pasang Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Gratis dan Mudah Dipasang
Meskipun boleh melakukan poligami dengan memenuhi syarat syarat tersebut, PNS juga dilarang melakukan poligami apabila:
- Dianggap bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pria yang bersangkutan.
- Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif/bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.