PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

2. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

3. Surat pernyataan bahwa PNS pria yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

 

Baca Juga: Pasang Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Gratis dan Mudah Dipasang

Meskipun boleh melakukan poligami dengan memenuhi syarat syarat tersebut, PNS juga dilarang melakukan poligami apabila:

- Dianggap bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pria yang bersangkutan.

- Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif/bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x