PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

- PNS mengemukakan alasan yang bertentangan dengan akal sehat, atau ada kemungkinan poligami malah mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: 3 Tempat Penginapan Trenggalek yang Paling Murah, Liburan Lokalan Jatim Makin Ekonomis Kan?

Bolehkan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua?

PP No.45 Tahun 1990 menyebutkan, ANS/ PNS wanita tidak dibolehkan menjadi istri kedua, ketiga, keempat.

Apabila melanggar PP tersebut, maka PNS tersebut akan mendapat hukuman disiplin pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS.

Demikian informasi PNS pria boleh poligami dan bolehkan PNS wanita mejadi istri kedua?.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah