Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 9 Maret 2022, 07:45 WIB
Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan Influencer Trading Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka /Instagram.com/@dinanfajrina/

Baca Juga: Biodata Lengkap Gigi Ruwanita Mantan Istri Doni Salmanan, Ada Instagram, TikTok sampai Hobi

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan semua bukti yang ada, maka influencer asal Bandung itu harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah