12 Perempuan Hampir Jadi TKI Ilegal Setelah Dapat Loker Dari Facebook

5 November 2020, 23:33 WIB
ilustrasi TKI Bebas Visa /Pikiran-rakyat.com

UTARA TIMES – Penyelundupan TKI kembali terulang, namun hal ini berhasil dicegah oleh kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Fitur Baru Whatsapp, Pesan Akan Hilang Dalam Seminggu

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre.

Seperti dikutip dari Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com. Tercatat sebanyak 12 orang tenaga kerja yang akan diberangkatkan itu berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Bioskop Cirebon Kembali di Buka Dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November 2020.

“Dari sana personel berhasil menyelamatkan dua orang perempuan calom pekerja migran asal Indonesia ilegal dan satu orang pengurusnya yang berinisial SC,” kata AKBP Ruslan.

Baca Juga: Pemkab Karawang Siapkan 19 Miliar Untuk Pilkades Serentak

Informasi yang dikembangkan lebih lanjut tersebut, berhasil menemukan 10 orang perempuan calon TKI ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Batam.

Polisi juga menemukan seorang pengurus TKI berinisial FA.

"Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” ucapnya.

Baca Juga: Pemain Ikut Berkegiatan Diluar Tim, Persib Siapkan Sanksi Bagi Pemain Yang Membandel

AKBP Ruslan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalu media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam.

Para calon pekerja itu kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji Rp 6 juta per bulan.

Baca Juga: Ubah Gaya Hidupmu Agar Terhindar Dari Psoriasis

“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW. Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama dua tahun,” terang Dia.

Baca Juga: Bank Indonesia Dan BKPN Melarang Ritel mengganti Uang Kembalian dengan Permen!

AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran.

Sedangkan tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran dan untuk tersangka inisial SC perannya sebagai perekrut pekerja migran di Kampung asal pekerja migran tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: BMKG Menghimbau Petani Untuk Sesuaikan Pola Tanam

Beberapa di antaranya yaitu ponsel, surat pernyataan bermaterai, sembilan buku paspor, dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.***

Editor: Nur Umar

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler