ICW Menang Gugat Kemenko Perekonomian, Terkait Soal Dokumen Prakerja

- 24 November 2020, 22:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Prakerja

Kedua, permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut. 

Baca Juga: Bersiap 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tetap Utamakan Kompetensi

Ketiga, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program. 

Keempat, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.

Dari proses sidang yang memakan waktu cukup panjang ini, ICW mengapresiasi hasil putusan yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP yang berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan Kemenko Perekonomian memiliki masalah, khususnya terkait dengan klasifikasi informasi.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sukori Kuwu Desa Tenajar divonis Denda 4Jt Subsider 2 Bulan Kurungan
Terkait dengan hal tersebut, ICW mendesak agar Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP.

Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi.

Baca Juga: Ini Ketentuan Rekening Bank Penerima BSU Kemendikbud

Kemenko Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x