Selain itu, tahun lalu BWI dan para nazir (pengelola) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).
CWLS merupakan sebuah instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.
Baca Juga: Piala FA Tadi Malam: Wycombe vs Tottenham 1-4, Fakta-fakta Menarik Usai Pertandingan
“Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk Cash Wakaf Linked Sukuk,” tambahnya.
Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari ini, Niatnya Begini
Menkeu optimis dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***