Kapan Pendaftaran Polri 2022 Dibuka? Ini Link untuk Memantau Jadwal Rekrutmen Lengkap dengan Syarat Daftar

- 3 Februari 2022, 16:50 WIB
Kapan Pendaftaran Polri 2022 Dibuka? Ini Link untuk Memantau Jadwal Rekrutmen Lengkap dengan syarat bagi Pendaftar
Kapan Pendaftaran Polri 2022 Dibuka? Ini Link untuk Memantau Jadwal Rekrutmen Lengkap dengan syarat bagi Pendaftar /Foto: Instagram/@divisihumaspolri/

UTARA TIMES - Berikut ini informasi kapan pendaftaran Polri 2022 dibuka yang disertai link untuk memantau jadwal rekrutmen, serta daftar persyaratan untuk menjadi anggota Polri.

Banyak orang yang ingin berkarir di kepolisian menanti kapan pendaftaran Polri 2022 dibuka.

Selain mengetahui kapan pendaftaran Polri 2022 dibuka, terlebih dahulu, perhatikan daftar persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri berikut ini.

Berdasarkan yang tertera pada Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berikut, berikut ini persyaratan untuk mendaftar Polri.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Diresmikan, Ini Sebenarnya Perbedaan Seragam Satpam dan Polisi!

  • warga negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
    berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus Bintara Polri 2022 sebagai berikut:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

2. Lulusan:
SMA/SMK/MA/sederajat
Bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan nilai akhir (gabungan nilai rata-rata UN ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;

Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah