Pastikan Penerima BSU Dari Kemendikbud, Ini Cara Pengecekannya

- 25 November 2020, 07:40 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Bersiap 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tetap Utamakan Kompetensi

Sebagai catatan, untuk dapat membuka info GTK pastikan pula menggunakan akun yang sudah di verifikasi.

Jika dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: ICW Menang Gugat Kemenko Perekonomian, Terkait Soal Dokumen Prakerja

Dikutip Utara times.com dari laman Setkab.go.id, Mdndikbud Nadiem Makarim, memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x