5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Bersiap 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat PPPK Tetap Utamakan Kompetensi
Sebagai catatan, untuk dapat membuka info GTK pastikan pula menggunakan akun yang sudah di verifikasi.
Jika dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.
Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: ICW Menang Gugat Kemenko Perekonomian, Terkait Soal Dokumen Prakerja
Dikutip Utara times.com dari laman Setkab.go.id, Mdndikbud Nadiem Makarim, memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;