4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker);
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Segera Daftar! Kemensos Kembali Membuka Kuota Tambahan Penerima BLT Dampak Covid-19, Ini Syaratnya
Diketahui BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Untuk informasi dapat diakses di info.gtk.kemdikbud.go.id, agar dapat mengetahui di mana rekening yang digunkan dan apa saja persyaratan yang belum dipenuhi.
Sedangkan tingkat perguruan tinggi bisa diakses di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang.***
Baca Juga: Simak ! Ini Syarat Mendaftar Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer