Dana BOS Madrasah Tahun 2020 Naik Rp100 ribu per Siswa Segera Cair

- 7 November 2020, 11:57 WIB
Muhammad Ali Ramdhani Penyampain kenaikan dana BOS  sebesar Rp100 ribu per siswa segera cair
Muhammad Ali Ramdhani Penyampain kenaikan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa segera cair /Dok.kemenag

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil.

Baca Juga: Rencanakan Sekolah Tatap Muka Kembali, Begini Kata Nadiem Makarim

Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.

"Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas.

Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien," terangnya.

Baca Juga: Beasiswa Pascasarjana Bagi Guru Dari Kemendikbud, ini Syaratnya

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar menambahkan, terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.

Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

"Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," tegas Umar.

Baca Juga: Membina kesehatan Mental Siswa Perlu, Disaat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Menurutnya, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x