Cek Fakta: Rocky Gerung Diseret ke Penjara Oleh Kapolri Listyo Sigit Beredar Dimedsos, Ini Fakta Selengkapnya

- 24 Februari 2021, 09:30 WIB
 Rocky Gerung ditangkap polisi
Rocky Gerung ditangkap polisi /Antara

"Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!," sambungnya.

Sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung merespon pernyataan Jokowi yang mengakui ingin merevisi UU ITE. Dalam respon itu Rocky Gerung mengatakan yang harus direvisi bukanlah UU ITE. Namun menurut Rocky yang harus direvisi adalah cara berpikir Presiden Jokowi tentang demokrasi.

Baca Juga: Nino Pasrah, Rumah Tangga dengan Elsa di Ujung Tanduk dalam Ikatan Cinta 24 Februari 2021 Full Episode

"Jadi Presiden harus datang dengan pidato baru, bahwa: saya bersalah selama ini bahwa saya menganggap oposis itu buruk. Oleh karena itu saya revisi cara saya berfikir. Bukan UU yang direvisi, tapi cara beliau berfikir tentang demokrasi," ungkapnya.

Rocky Gerung menilai, Jokowi telah salah dalam mengartikan demokrasi. Hal itu lanjut Rocky Gerung terlihat dari kebijakannya yang memasukan orang-orang kritis ke dalam pemerintahannya.

"Jadi sekali lagi, yang mesti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi," tuturnya.

Oleh karena narasi yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah keliru atau hoaks karena yang berniat melaporkan adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah