Permudah Akses Laporan Kekerasan Perempuan Dan Anak, Kemen PPPA Luncurkan Call Center SAPA 129

- 10 Maret 2021, 14:18 WIB
ILUSTRASI call center SAPA 129
ILUSTRASI call center SAPA 129 /PIXABAY/

UTARA TIMES - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan melaui portal resmi Kemen PPPA pada Senin, 8 Maret 2021 kemarin.

Dimana, layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat kemen PPPA, selain itu Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Baca Juga: Michael Umbas Sebut Jokowi Tolak Campuri Dualisme Partai Demokrat

Baca Juga: Album “R” BLACKPINK Tembus 400 Ribu Unit Pemesanan Dalam 4 Hari, Ini Judul Lagu Dalam Albumnya

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan bahwa SAPA 129 merupakan salah satu wujud implementasi dari peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi kemen PPPA.

“Masyarakat, kementerian /lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129," ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Kubu KLB Demokrat akan Laporkan Kepengurusan AHY ke Bareskrim

Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin.

"Dengan layanan SAPA 129 kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami", tegas Bintang.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW, Langkah Perkuat Kualitas Jurnalisme

Adapun hal yang perlu diketahui melalui layanan SAPA 129 yang dikhususkan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu:

1) pelayanan pengaduan

2) pelayanan penjangkauan

3) pelayanan pengelolaan kasus

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah