Berikut 3 Pihak Pengusul Prolegnas 2021: Polemik Pengesahan RUU Beserta Ketetapan DPR

- 25 Maret 2021, 20:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

Polemik pengesahan RUU Prolegnas 2021 sehingga menjadi 33 melalui proses yang panjang, seperti dalam rapat disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2021 dan diubah menjadi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam UU No. 6 tahun 1983 sesuai usul Pemerintah.

Baca Juga: Pengajuan Prolegnas 2021, Himbauan DPR: ‘Turunkan Ego Demi Kebijakan Bersinergi’

Polemik pengesahan RUU terjadi karena Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, sedangkan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU KUP supaya terdaftar dalam Prolegnas 2021.

Ketetapan DPR telah bulat atas Prolegnas 2021 dan disortir menjadi 33 RUU, Wakil Ketua DPR yaitu Azis Syamsuddin menyampaikan supaya Pemerintah dapat menurunkan ego sektoral dari berbagai fraksi pada pengesahan Prolegnas 2021.

“Harapan kami pemerintah dapat menurunkan ego dari berbagai fraksi demi mewujudkan kebijakan bersinergi dalam Prolegnas 2021, serta mampu menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas,” pungkas Azis Syamsuddin.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah