UTARA TIMES -- Kabar gembira untuk semua masyarakat Indonesia, bahwasannya BSU 2021 akan segera dicairkan kepada pekerja/buruh.
Lalu, bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU 2021 kepada pekerja/buruh agar memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021?
Simak baik-baik penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan penyaluran BSU 2021 kepada pekerja/buruh yang sayang jika dilewatkan.
Dikutip dari akun resmi @kemnaker berikut ini adalah mekanisme dan tahapan penyaluran BSU 2021 kepada pekerja/buruh yang wajib disimak baik-baik.
Baca Juga: Segera Cair Bantuan Subsidi Upah ‘Gaji’, BSU 2021 untuk Warga Terdampak Pandemi
Data penerima BSU diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupah Subsidi Upah oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Cair, Ini Syarat Penerimanya!