Baca Juga: Cekbansos kini bisa cek di website SIKS-NG, dan Berikut Petunjuk mudahnya
Baca Juga: Sejarah Baru Bagi Daihatsu, 30 Juta Unit Laku Per September 2020
" Kami harus menyamakan data penerima program ini dengan wajib pajak karena diperaturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp 5 Juta(Per bulan)". Kata Ida
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Ini Kata Helmy
Ia menegaskan untuk pekerja bergaji 5 Juta ke atas wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima.
" Alhamdulillah kemarin sudah selesai menyamakan datanya. Data itu sudah diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan" Katanya.
Baca Juga: Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas, PVMBG: Masih Dalam Status Siaga
Sebelumnya sudah diketahui, Penyaluran bantuan subsidi pada tahap 1 sekitar Rp 1,2 Juta dirapel 2 bulan.
Pada tahap II bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November dan Desember 2020.***
Editor: Anas Bukhori
Sumber: Berbagai Sumber