Soal WNA Yang Menang Pilkada di NTT,Belum Ada Kepastian! 6 Kali Bawaslu Surati Kemenkumham Tak Pernah Berbalas

5 Februari 2021, 14:05 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

UTARA TIMES - Masalah kewargenegaraan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu sedang dalam penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akan tetapi, kasus ini nyaris mengalami kebuntuan. Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait status Orient Patriot Riwu.

Namun, Kemenkumham tak juga memberikan tanggapan soal status kewarganegaraan calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 9 Titik Tilang Elektronik Di Kota Bandung Yang Berlaku Mulai Bulan Maret 2021

Baca Juga: Asmara Zodiak Cancer 5 Februari 2021: 'Tidak Hanya Gombalan, Lakukan Eksekusi!'

Pihak Bawaslu mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Riwu Kore sejak sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, yakni pada 23 September 2020.

"Kami sudah melakukan upaya jauh hari, sebelum penetapan pasangan calon," kata ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan pers pada Kamis, 4 Februari 2021 dikutip Utara times dari Antara.

"Jadi sudah dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu Sabu Raijua dengan bersurat dan sebagainya. Namun, sampai hari ini juga belum ada jawaban," sambungnya.

Baca Juga: Para Aktor Drama 'True Beauty' Saling Beri Ucapan Perpisahan Setelah Syuting Bareng Puluhan Full Episode

Tidak kurang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT, Kantor Imigrasi Kupang, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal kewarganegaraan Riwu Kore itu. 

Pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seorang penyandang kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Adapun pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tegas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kartu identitas resmi dari negara lain.

Baca Juga: Asmara Zodiak Leo 5 Februari 2021: 'Bergegaslah! Prioritas dari Perspektif Baru'

Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda kecuali anak hasil perkawinan campur hingga anak itu berusia 18 tahun, saat anak itu harus memilih kewarganegaraannya, apakah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. 

Abhan menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat pertama kali pada 5 September 2020 kepada kepala Kantor Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat No.118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan data kewarganegaraan Riwu Kore.

Surat itu dijawab kepala Kantor Imigrasi Kupang pada 10 September 2020 melalui Surat No.W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 pada 10 September 2020, yang menjelaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua merupakan WNI.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Bagi Pelamar Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Namun surat itu kemudian ditarik Kanim Kelas I TPI Kupang pada 15 September 2020, dengan alasan yakni Kanim Kelas I TPI Kupang masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait, dalam rangka mendalami status kewarganegaraan calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore," jelasnya.

Setelah ditarik hingga kini, Badan Pengawas Pemilu belum mendapatkan kembali surat balasan terkait status kewarganegaraan Riwu Kore itu.

Selanjutnya, pada 10 September 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat Nomor 126/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM perihal permintaan data kewarganegaraan.

Baca Juga: Sudah Ada 'Lampu Hijau' Dari Polri, PSSI Sebut Liga 1 Indonesia Di Gelar Bulan Mei Atau Juni 2021

Surat tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pada 16 September 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua kembali mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM, kali ini surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor 137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal permohonan informasi data kewarganegaraan. Surat itu pun juga tidak kunjung mendapat balasan.

Pada 19 Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat lagi ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dengan Nomor 177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan bantuan memeriksa serta keterangan terkait status kewarganegaraan dari Calon Bupati atas nama Orient P. Riwu Kore. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM juga belum menanggapi surat itu.

Pada 21 Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan lagi surat ke Dirjen Administrasi Hukum Umum dengan Nomor Surat 178/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan kerja sama untuk membantu Bawaslu mengecek status kewarganegaraan Riwu Kore. Surat itu juga tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Antarklub : Kalahkan Al Duhail 1-0, Al Ahly Akan Lawan Bayern Munchen

Terakhir, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua bersurat ke Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 18 November 2020, dengan Nomor Surat 199/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020; dan surat tersebut juga tidak direspon sampai saat ini.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler