Perubahan Nama FPI yang Baru Jika Tetap Berbasis 'Khilafah Islamiyyah' Dinilai Sebagai Pembangkangan

- 3 Januari 2021, 11:05 WIB
Tangkap layar FPI dari ANTARA.
Tangkap layar FPI dari ANTARA. /ANTARA

UTARA TIMES- Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang jika tetap berbasis ideology dan gerakan khilafah Islamiyyah dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah.

Oleh karena itu menurut Pakar hukum Indriyanto, mereka melanggar hukum yang harus di tindak secara tegas.

Indriyanto memaparkan bahwa Identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal, terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah".

Baca Juga: Perubahan Nama FPI yang Baru Jika Tetap Berbasis 'Khilafah Islamiyyah' Dinilai Sebagai Pembangkangan

Dia juga mengatakan perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama bertentangan dengan undang undang dan tidak sah. Perundang undangan yang dimaksud menurutnya ialah UU Oemas Dan KUHP.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," Kata Indriyanto dalam keterangan.

Baca Juga: 5 Weton Ini Seret Rezeki Tahun 2021, Dinilai Berada Di Naungan Lebu Ketiup Angin

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tak perlu menjadi polemik besar bagi publik, dikarenakan keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Daftar Weton Wanita Yang Diprediksi Membawa Rezeki dan Keberuntungan Bagi Pasangan, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah