Soal WNA Yang Menang Pilkada di NTT,Belum Ada Kepastian! 6 Kali Bawaslu Surati Kemenkumham Tak Pernah Berbalas

- 5 Februari 2021, 14:05 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

Tidak kurang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Provinsi NTT, Kantor Imigrasi Kupang, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal kewarganegaraan Riwu Kore itu. 

Pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seorang penyandang kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Adapun pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tegas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kartu identitas resmi dari negara lain.

Baca Juga: Asmara Zodiak Leo 5 Februari 2021: 'Bergegaslah! Prioritas dari Perspektif Baru'

Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda kecuali anak hasil perkawinan campur hingga anak itu berusia 18 tahun, saat anak itu harus memilih kewarganegaraannya, apakah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya. 

Abhan menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat pertama kali pada 5 September 2020 kepada kepala Kantor Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat No.118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan data kewarganegaraan Riwu Kore.

Surat itu dijawab kepala Kantor Imigrasi Kupang pada 10 September 2020 melalui Surat No.W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211 pada 10 September 2020, yang menjelaskan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua merupakan WNI.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat SKCK Bagi Pelamar Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

"Namun surat itu kemudian ditarik Kanim Kelas I TPI Kupang pada 15 September 2020, dengan alasan yakni Kanim Kelas I TPI Kupang masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait, dalam rangka mendalami status kewarganegaraan calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore," jelasnya.

Setelah ditarik hingga kini, Badan Pengawas Pemilu belum mendapatkan kembali surat balasan terkait status kewarganegaraan Riwu Kore itu.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah