Jenis pelanggaran yang difokuskan meliputi penggunaan helm bagi kendaraan bermotor dan seat belt (sabuk pengaman) bagi kendaraan roda empat yang sering dilanggar oleh masyarakat.
Mekanisme sanksi yang diterapkan juga sama dengan Polda lainnya yakni pemblokiran STNK pada kendaraan bila sanksinya tidak diselesaikan terlebih dahulu.***