BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Cair, Intip Persyaratan untuk Dapat BPUM

- 21 Juni 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 1,2 Juta
Ilustrasi BLT UMKM 1,2 Juta /Antara


UTARA TIMES- Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 cair hingga akhir Juni 2021. Simak persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM 2021

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 akan berakhir hingga tanggal 28 Juni 2021. Oleh sebab itu, para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dananya, segera daftar di Kantor Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

Kemenkop dan UKM akan memberikan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  8. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, selanjutnya Anda bisa langsung mengajukan diri untuk daftar ke kantor Dinas Koperasi setempat.

Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 cair ke rekening Anda:

Baca Juga: RILIS! Why Man Muncul Dalam Manga Dr. Stone Chapter 201: Do You Wanna Die?

1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan
g. Bidang Usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS, atau WhatsApp).

Baca Juga: Prediksi Terlengkap Makedonia Utara vs Belanda di Euro 2021: De Oranje Optimis Raih Kemenangan!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x