UTARA TIMES – Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan label halal baru.
BPJPH Kemenag menjelaskan bahwa label halal baru tersebut nantinya akan berlaku untuk skala nasional.
Label halal baru dari Kemenag tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2022 dan yang lama perlahan akan mulai tidak digunakan.
Oleh sebab itu bagi para pelaku usaha harus mengetahui cara urus label halal baru dari Kemenag.
Baca Juga: Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag
Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Label Halal Terbaru, Berikut ini Prosedur Cara Urus Label Halal
Bagi yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, pendaftaran label halal baru bisa dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id
Berikut ini cara mengurus label halal baru.
Pertama melakukan permohonan sertifikasi halal.