Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

- 18 Juni 2021, 15:32 WIB
BLT UMKM 1,2 JUTA
BLT UMKM 1,2 JUTA /Pixabay/ EmAji/

UTARA TIMES – Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta masih dibuka sampai tanggal 30 Juni 2021.

BLT UMKM Rp1,2 juta adalah program pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19.

Melalui program BLT UMKM ini pelaku usaha mendapat kesempatan menerima bantuan sokongan modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan BLT, Berikut Link Resmi Mudah Diakses

Program BLT UMKM Rp1,2 juta bertujuan untuk mendorong dan menyemangati para pelaku usaha agar tetap menjalankan usahanya meski diterpa Covid-19.

Berikut ini cara mendaftar untuk mengikuti program BLT UMKM Rp1,2 juta:

Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota domisili.

Siapkan dokumen seperti KTP, KK, serta NIB atau SKU pada saat pendaftaran.

Isi formulir pendaftaran.

Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.

Selanjutnya, penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM adalah kewenangan Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Pendidik di Kecamatan Kertasemaya Antusias Laksanakan Vaksinasi

Pelaku usaha yang lolos dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Selain cara pendaftaran, simak juga persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, yaitu:

Cara daftar dan berkas yang dibutuhkan serta syarat untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak melalui artikel ini.

Melalui program bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha diharapkan bisa tetap produktif dan terus bergeliat meski dihantam pandemi.

Cara daftar bantuan bagi pelaku usaha selengkapnya adalah sebagai berikut,

Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan KTP dan KK.

Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 18 Juni 2021 Terupdate dan Masih Aktif

Bukan ASN, anggota TNI atau Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.

Tidak sedang mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.

Memiliki SKU atau NIB sebagai bukti kepemilikin usaha mikro.

Setelah pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran, dapat akses link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id kemudian memasukkan NIK untuk mengecek namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah