Berikut 3 Pihak Pengusul Prolegnas 2021: Polemik Pengesahan RUU Beserta Ketetapan DPR

25 Maret 2021, 20:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

UTARA TIMES – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 telah diajukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terdapat beberapa pihak pengusul Prolegnas 2021.

Rapat Kerja DPR membahas tentang Prolegnas 2021 turut dihadiri oleh Dewan Perwakilan Daerah dan perwakilan pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM.

3 pihak pengusul Prolegnas 2021 yaitu usulan DPR, usulan Pemerintah, dan usulan DPD. Dari 61 RUU yang telah disepakati sebanyak 33 RUU.

Baca Juga: Terpilih Sebagai Ketua Umum HMI Periode 2021-2023, Raihan Ariatama: HMI Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berdasarkan 33 RUU terkait Prolegnas 2021 yang telah diajukan, berikut terbagi menjadi:

- 21 usulan DPR terkait Prolegnas 2021:
Salah satunya perubahan tentang penyiaran atas UU No. 32 tahun 2002, perubahan tentang penghapusan kekerasan seksual, tentang masyarakat hukum adat, dan lain-lain.

- 10 usulan Pemerintah terkait Prolegnas 2021: Salah satunya tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tentang perlindungan data pribadi, perubahan atas UU No. 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia, dan lain-lain.

Baca Juga: Berpedoman dari Filosofi Bung Karno, Sekjen DPP PDIP Kritisi Impor Beras dari Menteri Perdagangan

- 2 usulan DPD terkait Prolegnas 2021: RUU tentang daerah kepulauan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Daftar 33 RUU Prolegnas 2021 tersebut klik disini https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/sosial-politik/pr-1191276916/berikut-daftar-33-ruu-prolegnas-prioritas-2021-yang-telah-disahkan-dengan-beberapa-catatan?page=2

Polemik pengesahan RUU Prolegnas 2021 sehingga menjadi 33 melalui proses yang panjang, seperti dalam rapat disepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2021 dan diubah menjadi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam UU No. 6 tahun 1983 sesuai usul Pemerintah.

Baca Juga: Pengajuan Prolegnas 2021, Himbauan DPR: ‘Turunkan Ego Demi Kebijakan Bersinergi’

Polemik pengesahan RUU terjadi karena Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, sedangkan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU KUP supaya terdaftar dalam Prolegnas 2021.

Ketetapan DPR telah bulat atas Prolegnas 2021 dan disortir menjadi 33 RUU, Wakil Ketua DPR yaitu Azis Syamsuddin menyampaikan supaya Pemerintah dapat menurunkan ego sektoral dari berbagai fraksi pada pengesahan Prolegnas 2021.

“Harapan kami pemerintah dapat menurunkan ego dari berbagai fraksi demi mewujudkan kebijakan bersinergi dalam Prolegnas 2021, serta mampu menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas,” pungkas Azis Syamsuddin.***

Editor: Nur Umar

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler