Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

- 18 Juni 2021, 15:32 WIB
BLT UMKM 1,2 JUTA
BLT UMKM 1,2 JUTA /Pixabay/ EmAji/

Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.

Selanjutnya, penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM adalah kewenangan Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Guru dan Tenaga Pendidik di Kecamatan Kertasemaya Antusias Laksanakan Vaksinasi

Pelaku usaha yang lolos dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

Selain cara pendaftaran, simak juga persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, yaitu:

Cara daftar dan berkas yang dibutuhkan serta syarat untuk pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak melalui artikel ini.

Melalui program bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha diharapkan bisa tetap produktif dan terus bergeliat meski dihantam pandemi.

Cara daftar bantuan bagi pelaku usaha selengkapnya adalah sebagai berikut,

Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan KTP dan KK.

Memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah